1. Pajak pertambahan nilai PPN
Apa itu PPN? Pajak Pertambahan Nilai atau PPN adalah pungutan yang dibebankan atas transaksi jual-beli barang dan jasa yang dilakukan oleh wajib pajak pribadi atau wajib pajak badan yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Jadi, yang berkewajiban memungut, menyetor dan melaporkan PPN adalah para Pedagang/Penjual. Namun, pihak yang berkewajiban membayar PPN adalah Konsumen Akhir.
PPN atau Pajak Pertambahan Nilai dikenakan dan disetorkan oleh pengusaha atau perusahaan yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Namun beban PPN tersebut ditanggung oleh konsumen akhir. Sejak 1 Juli 2016, PKP se-Indonesia wajib membuat faktur pajak elektronik atau e-Faktur untuk menghindari penerbitan faktur pajak fiktif untuk pengenaan PPN kepada lawan transaksinya.
2. Biaya Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
BPHTB atau Bea Perolehan Hak Atas dan Bangunan ini diperuntukkan bagi semua jenis apartemen, baik untuk segala ukuran, harga, dan usianya. BPHTB untuk apartemen dikenakan sebesar 5 persen dari harga rumah setelah dikurangi NJOPTKP.
NJOPTKP adalah Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak. Besaran NJOPTKP di setiap provinsi berbeda-beda. Untuk di DKI Jakarta, BPHTB-nya adalah sebesar Rp 60 juta. Misalnya, jika Anda membeli apartemen dengan harga Rp 350 juta, perhitungannya menjadi: (350 juta – 60 juta) x 5 % = 290 juta x 5 % = Rp 14.5 juta
3. Biaya Akta jual beli AJB
Biaya akta jual beli merupakan biaya jasa seorang Pajabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
Kebanyakan PPAT menarik biaya 1 % dari nilai transaksi
Sebagai contoh Jika Anda Membeli property dengan harga nilai transaksi 500 Juta rupiah maka biaya akta jual beli adalah 5 juta rupiah
4. Biaya Balik Nama
Balik nama sertipikat dilakukan di Kantor Pertanahan setempat. dalam Proses balik nama yang diajukan oleh PPAT dengan membayar biaya sesuai dengan peraturan yang berlaku, dimana biaya balik nama tersebut ditanggung oleh pembeli.
3. Biaya Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) Jika ada
rumah mewah dan apartemen kondominium town house dan sejenisnya dengan harga jual Rp 30.000.000.000 atau lebih, maka akan kena pajak barang mewah, untuk besaran biaya ppnbm adalah 20% dari harga sebelum ppn
5. Biaya Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB)
PPJB adalah suatu perjanjian yang mengikat antara pembeli dan developer saat terjadinya transaksi pembelian apartemen. Surat pengikatan ini nantinya akan ditandatangani dalam sebuah Akta Jual Beli (AJB) sebagai lampiran resmi atas transaksi pembelian.
6. Biaya Notaris
Jasa seorang notaris dibutuhkan dalam proses pengembalian hak milik atas bangunan. Besarnya biaya notaris yang dibayarkan tergantung dari penyedia bangunan atau developer.
Beberapa developer sudah membebankan biaya notaris langsung pada saat menjual apartemen. Namun, kebanyakan developer bebankan secara terpisah. Ini berarti Anda membutuhkan biaya tambahan, waktu, dan tenaga ekstra untuk mengurus berkas balik nama.
Untunglah jika Anda membeli apartemen lewat program KPA. Sebab, KPA sendiri sudah menetapkan rincian biaya yang jelas untuk jasa notaris sehingga Anda bisa mempersiapkan biaya ini sedini mungkin.
7. Biaya Administrasi Bank
Biaya yang harus anda keluarkan adalah biaya administrasi bank yang harus dibayarkan saat Anda membeli apartemen lewat kredit kepemilikan apartemen atau KPA bank. Biaya administrasi yang dikenakan tidak hanya satu jenis biaya, tapi empat jenis biaya.
Seperti biayaappraisal atau penilaian aset, biaya administrasi pelunasan jatuh tempo, dan biaya asuransi untuk apartemen. Biaya administrasi yang dikenakan mungkin berbeda-beda di setiap bank. Persentasenya juga bisa berubah tergantung dari kebijakan bank itu